Alur Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Blitar

Administrator 21 Jul 2020 414x Share
img-berita

Ijin Mendirikan Dokumen (IMB) adalah dokumen perijinan yang dibutuhkan sebagai legalitas untuk mendirikan sebuah bangunan baik oleh perorangan maupun perusahaan.Dokumen IMB diperlukan untuk melakukan review apakah bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai dengan peraturan yang ada. Kegiatan pengurusan dokumen IMB di Kota Blitar merupakan tugas pokok dari Dinas PU dan Penataan Ruang serta DPM-PTSPNaker Kota Blitar.

Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Blitar untuk lebih lengkap dapat dilihat di video di bawah.

Jangan lupa subscribe channel YouTube kami di DPUPR BLITARKOTA.

Berita Populer

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

by Administrator | 22 Feb 2021

Pembangunan Septic Tank Komunal di Kelura..

by Administrator | 07 Aug 2020

Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi

by Administrator | 22 Jun 2021

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Blitar

by Administrator | 04 Aug 2021

Kegiatan Lokaraya Festival

by Administrator | 16 Oct 2023

Pembangunan Gapura Perbatasan di Keluraha..

by Administrator | 25 Jan 2021