Informasi dan Layanan

BERITA UTAMA

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)?Apa ya?? Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.  Dokumen ini penting bagi Sobat PUPR yang akan mendirikan bangunan baru di wilayah Kota Blitar sebelum mendapatkan legalitas dokumen berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Simak penjelasannya di video berikut, ya. Yuk, taat aturan tata ruang dengan mengurus SKRK.
Pada minggu pertama bulan Agustus, Dinas PU & Penataan Ruang Kota Blitar melakukan pekerjaan Pembangunan Septic Tank Komunal di lingkungan Kelurahan Turi Kota Blitar. Septic tank komunal sendiri adalah septic tank yang digunakan oleh beberapa hunian dalam satu lingkungan. Septic tank dengan model seperti ini cocok untuk digunakan dalam lingkungan tinggal dengan jarak yang berdekatan dimana dikhawatirkan jika dibangun septic tank individu terjadi pencemaran air tanah. Selain itu, septic tank ini efektif untuk mengolah limbah industri kecil/UMKM yang dijalankan oleh warga sekitar. Dengan pengolahan limbah yang tepat, hasil olahan dalam standar ramah lingkungan sebelum dibuang ke saluran buangan.   Pembangunan fasilitas septic tank komunal adalah salah satu tugas pokok dari Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Blitar khususnya Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi. Dengan sistem penyaluran dana hibah,proses pembangunan dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)Turi Bangkit dengan supervisi dari Dinas PU & Penataan Ruang beserta OPD terkait. Diharapkan pada triwulan IV Tahun Anggaran 2020, septic tank sudah dapat beroperasi melayani warga di lingkungan Kelurahan Turi.
Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Kelurahan Tanggung telah mulai dilaksanakan pada bulan Juni 2021 berlokasi di lingkungan Santren, Kelurahan Tanggung, Kepanjenkidul, Kota Blitar pada foto 1 & foto 2. Apa yang dimaksud dengan sumur dalam?. Definisi sumur dalam sendiri adalah sistem pengambilan air tanah melalui sumur/pompa bor yang dalam (Modul 8 Pengambilan Air Tanah, Kementerian PUPR). Direncanakan sumur yang terbangun akan menyediakan suplai air bersih bagi 48 kepala keluarga yang akan disalurkan melalui sambungan rumah. Selain di Kelurahan Tanggung, pembangunan Sumur Dalam Terlindungi juga mulai dilaksanakan pada berlokasi di Kelurahan Klampok, Sananwetan, Kota Blitar (foto 3). Direncanakan sumur yang terbangun akan menyediakan suplai air bersih bagi 30 kepala keluarga yang akan disalurkan melalui sambungan rumah        

Berita Terbaru

Galeri Kegiatan

Instagram

Video Kegiatan

Lihat Lainnya

Portal Layanan