Informasi dan Layanan

BERITA UTAMA

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)?Apa ya?? Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.  Dokumen ini penting bagi Sobat PUPR yang akan mendirikan bangunan baru di wilayah Kota Blitar sebelum mendapatkan legalitas dokumen berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Simak penjelasannya di video berikut, ya. Yuk, taat aturan tata ruang dengan mengurus SKRK.
Pada minggu pertama bulan Agustus, Dinas PU & Penataan Ruang Kota Blitar melakukan pekerjaan Pembangunan Septic Tank Komunal di lingkungan Kelurahan Turi Kota Blitar. Septic tank komunal sendiri adalah septic tank yang digunakan oleh beberapa hunian dalam satu lingkungan. Septic tank dengan model seperti ini cocok untuk digunakan dalam lingkungan tinggal dengan jarak yang berdekatan dimana dikhawatirkan jika dibangun septic tank individu terjadi pencemaran air tanah. Selain itu, septic tank ini efektif untuk mengolah limbah industri kecil/UMKM yang dijalankan oleh warga sekitar. Dengan pengolahan limbah yang tepat, hasil olahan dalam standar ramah lingkungan sebelum dibuang ke saluran buangan.   Pembangunan fasilitas septic tank komunal adalah salah satu tugas pokok dari Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Blitar khususnya Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi. Dengan sistem penyaluran dana hibah,proses pembangunan dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)Turi Bangkit dengan supervisi dari Dinas PU & Penataan Ruang beserta OPD terkait. Diharapkan pada triwulan IV Tahun Anggaran 2020, septic tank sudah dapat beroperasi melayani warga di lingkungan Kelurahan Turi.
Gapura dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti  pintu besar untuk masuk pekarangan rumah (jalan, taman, dan sebagainya); pintu gerbang; kehormatan gapura (pintu gerbang) yang dibuat sebagai tanda atau pernyataan hormat (untuk menghormati tamu, peristiwa penting, dan sebagainya). Sebagaimana pintu gerbang yang digunakan untuk menyambut tamu yang datang, perbatasan wilayah antara Kota Blitar dan Kabupaten Blitar juga menganut filosofi tersebut. Gapura Perbatasan di Kelurahan Ngadirejo, Kota Blitar adalah salah satunya. Dibangun pada tahun 2020 di Jl. Cipemali, gapura ini adalah pelengkap gapura perbatasan lain yang di wilayah utara Kota Blitar. Sebelumnya, gapura perbatasan wilayah sudah dibangun di Jl. Ciliwung serta Jl. Ir. Soekarno.       Gapura perbatasan Ngadirejo memiliki tinggi 6,5 meter dengan konstruksi batu bata dengan mahkota beraksen ikon Kota Blitar. Mahkota gapura terdiri dari beberapa simbol diantaranya Kendang (produk kerajinan unggulan), Bung Karno (wisata Makam Bung Karno), dan Ikan Koi (produk perikanan) dengan finishing warna merah. Bentuk gapura secara keseluruhan terinspirasi oleh Candi Angka Tahun (disebut juga Candi Brawijaya) di Kompleks Candi Penataran. Pada sisi bagian bawah gapura terdapat plakat beton bermotif daun emas. Plakat ini memiliki makna "gemah ripah loh jinawi" yang berarti tentram dan makmur serta sangat subur tanahnya. Makna yang juga sebuah doa bagi kegiatan masyarakat dalam bercocok tanam agar senantiasa mendapat manfaat dan berkah.

Berita Terbaru

Galeri Kegiatan

Instagram

Video Kegiatan

Lihat Lainnya

Portal Layanan