Kota Blitar – Dalam rangka mewujudkan jalan yang aman, tertib, dan berfungsi optimal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap tiga komponen utama dalam penataan ruang jalan, yaitu Rumaja, Rumija, dan Ruwasja. Ketiganya merupakan bagian dari struktur ruang jalan yang memiliki fungsi serta ketentuan pemanfaatan yang berbeda.
Ruang Milik Jalan (Rumaja) adalah ruang sepanjang jalan yang ditetapkan dengan batas tertentu dan digunakan untuk keperluan badan jalan serta perlengkapan jalan. Wilayah ini mencakup jalur kendaraan, trotoar, median, drainase, dan bagian lain yang mendukung fungsi utama jalan. Segala bentuk pembangunan di area Rumaja dilarang karena dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Contoh pemanfaatan Rumaja antara lain jalur lalu lintas kendaraan, trotoar bagi pejalan kaki, dan saluran air jalan.
Ruang Manfaat Jalan (Rumija) adalah bagian dari ruang jalan yang dimanfaatkan untuk mendukung fungsi jalan, seperti pemasangan jaringan utilitas dan perlengkapan jalan. Penggunaan ruang ini harus mendapatkan izin resmi dari instansi terkait agar tidak menimbulkan gangguan terhadap struktur jalan.
Contoh pemanfaatan Rumija antara lain pemasangan tiang listrik, kabel telekomunikasi, lampu penerangan jalan umum, dan halte angkutan umum.
Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) merupakan ruang di luar Rumija yang digunakan untuk pengawasan terhadap ruang jalan agar tidak terjadi gangguan atau kerusakan terhadap fungsi jalan. Meskipun bukan bagian dari jalan secara langsung, kegiatan atau pembangunan yang berada di Ruwasja tetap diawasi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Contoh pemanfaatan Ruwasja antara lain pemasangan reklame, pembangunan pagar atau bangunan yang terlalu dekat dengan badan jalan, serta aktivitas komersial di tepi jalan. Segala aktivitas di Ruwasja wajib disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah dan memerlukan izin yang sah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar mengimbau kepada masyarakat untuk memahami batasan penggunaan ruang jalan serta menghindari pembangunan atau aktivitas tanpa izin di kawasan Rumaja, Rumija, maupun Ruwasja. Penataan ruang jalan yang baik akan menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Berita Populer
by Administrator | 22 Feb 2021
by Administrator | 07 Aug 2020
by Administrator | 22 Jun 2021
by Administrator | 25 Jan 2021
by Administrator | 04 Aug 2021
by Administrator | 16 Oct 2023