Pengajuan Berkas Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Capai 26,45 % Pada Triwulan Kedua Tahun Anggaran 2020

Administrator 06 Jul 2020 94x Share
img-berita

Dinas PU dan Penataan Ruang selaku OPD yang bergerak di bidang infrastruktur memiliki beberapa tugas pokok salah satunya adalah proses penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kota Blitar bekerjasama dengan Depnaker – PTSP Kota Blitar.. Hingga triwulan II tahun anggaran 2020, penerimaan berkas pengajuan IMB sudah mencapai 26,45 % dari target tahunan sebanyak 450 berkas.

Jika dibandingkan tahun 2019, terjadi penurunan pengajuan berkas IMB yang diproses oleh Bidang Tata Ruang Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Blitar. Hal ini diakibatkan adanya kondisi wabah COVID-19 yang terjadi di awal bulan Maret 2020. Ditengah situasi wabah COVID-19, masyarakat lebih memilih untuk berdiam diri di rumah dan melakukan aktivitas di luar rumah secara terbatas.

 

Untuk mencegah tersendatnya pengajuan IMB, Bidang Tata Ruang Dinas PU dan Penataan Ruang memaksimalkan pelayanan pengajuan berkas IMB dengan melakukan sosialisasi kepada para calon pemohon IMB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, para petugas lapangan melakukan “jemput bola” dengan mendatangi lokasi pembangunan yang masih berjalan dan mengarahkan para pemilik bangunan untuk segera melakukan pengurusan IMB jika diketemukan pembangunan belum atau masih dalam proses pengajuan IMB.

Berita Populer

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

by Administrator | 22 Feb 2021

Pembangunan Septic Tank Komunal di Kelura..

by Administrator | 07 Aug 2020

Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi

by Administrator | 22 Jun 2021

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Blitar

by Administrator | 04 Aug 2021

Kegiatan Lokaraya Festival

by Administrator | 16 Oct 2023

Pembangunan Gapura Perbatasan di Keluraha..

by Administrator | 25 Jan 2021