Webinar Penetapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020

Administrator 02 Jul 2020 173x Share
img-berita

PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA


Pada hari Rabu, 24 Juni 2019 hingga Senin 29 Juni 2019, para pegawai yang memiliki tugas pokok di bidang pengadaan konstruksi di Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Blitar mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang bertema perubahan Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 menjadi Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan  Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Peraturan ini mulai diundangkan pada  18 Mei 2020, sehingga diwajibkan untuk paket pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan atau sudah masuk pada tahap perencanaan pekerjaan dapat mengadopsi peraturan dimaksud. Sedangkan jika pekerjaan sudah masuk ke tahap pelaksanaan dapat berpedoman pada aturan yang lama.

 

Materi yang disampaikan berfokus pada urgensi perubahan peraturan dimaksud diantaranya adalah belum adanya pengaturan terkait pengadaan jasa konstruksi  untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini menjadi penting dikarenakan kondisi geografis, adat, dan karakteristik pembangunan yang berbeda di tanah Papua. Sebagai contoh implementasi dari aturan tersebut adalah pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua melalui system Kemitraan/KSO dan Subkontrak. Diharapkan perekonomian lokal dapat menanjak serta kemampuan teknis pelaku usaha khususnya di bidang konstruksi dapat bersaing dengan pelaku usaha dari luar Papua.

Selain penambahan peraturan tentang Papua, materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  • Segmentasi Pemaketan Pekerjaan Konstruksi
  • Teknis Pengadaan Langsung
  • Pengaturan Pengaduan
  • Persyaratan  Dan Tata Cara Evaluasi  Tender/Seleksi
  • Penerapan SMKK
  • Pengaturan Kontrak Kerja Konstruksi

Diharapkan dengan adanya webinar ini kompetensi para pegawai yang memiliki tugas pokok di bidang pengadaan dapat meningkat dan bermanfaat bagi Dinas PUPR Kota Blitar serta Kota Blitar pada umumnya.

Berita Populer

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

by Administrator | 22 Feb 2021

Pembangunan Septic Tank Komunal di Kelura..

by Administrator | 07 Aug 2020

Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi

by Administrator | 22 Jun 2021

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Blitar

by Administrator | 04 Aug 2021

Kegiatan Lokaraya Festival

by Administrator | 16 Oct 2023

Pembangunan Gapura Perbatasan di Keluraha..

by Administrator | 25 Jan 2021