PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
Pada hari Rabu, 24 Juni 2019 hingga Senin 29 Juni 2019, para pegawai yang memiliki tugas pokok di bidang pengadaan konstruksi di Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Blitar mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang bertema perubahan Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 menjadi Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Peraturan ini mulai diundangkan pada 18 Mei 2020, sehingga diwajibkan untuk paket pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan atau sudah masuk pada tahap perencanaan pekerjaan dapat mengadopsi peraturan dimaksud. Sedangkan jika pekerjaan sudah masuk ke tahap pelaksanaan dapat berpedoman pada aturan yang lama.
Materi yang disampaikan berfokus pada urgensi perubahan peraturan dimaksud diantaranya adalah belum adanya pengaturan terkait pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini menjadi penting dikarenakan kondisi geografis, adat, dan karakteristik pembangunan yang berbeda di tanah Papua. Sebagai contoh implementasi dari aturan tersebut adalah pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua melalui system Kemitraan/KSO dan Subkontrak. Diharapkan perekonomian lokal dapat menanjak serta kemampuan teknis pelaku usaha khususnya di bidang konstruksi dapat bersaing dengan pelaku usaha dari luar Papua.
Selain penambahan peraturan tentang Papua, materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :
Diharapkan dengan adanya webinar ini kompetensi para pegawai yang memiliki tugas pokok di bidang pengadaan dapat meningkat dan bermanfaat bagi Dinas PUPR Kota Blitar serta Kota Blitar pada umumnya.
Berita Populer
by Administrator | 22 Feb 2021
by Administrator | 07 Aug 2020
by Administrator | 22 Jun 2021
by Administrator | 04 Aug 2021
by Administrator | 16 Oct 2023
by Administrator | 25 Jan 2021